Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Alih-alih ingin tes kejantanan, P (60) warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung tega melakukan pencabulan anak di bawah umur. Diketahui, korban tak lain merupakan teman dari anak tersangka yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan dan disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Kosasih, Selasa (15/3/2022).
Kosasih menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban sedang bermain ke rumah anak tersangka, saat korban ke kamar kecil tersangka langsung melancarkan aksinya.
“Tindakannya pencabulan tidak sampai terjadi persetubuhan. Saat kejadian korban menolak dan memberontak,” tutur Kosasih.
Usai kejadian itu, lanjut Kosasih, korban masih sempat menginap di rumah pelaku. Namun nenek korban menaruh kecurigaan, sebab korban tidak kunjung pulang.
“Korban ini kan tinggal sama neneknya, sedangkan orang tuanya di kecamatan lain. Akhirnya nenek korban ini telepon orang tua korban dan bilang kalau anaknya belum pulang dari rumah pelaku,” ujarnya.
Korban pun akhirnya dijemput sang ibu. Melihat leher korban ada tanda kemerahan sang ibu lantas curiga dan memaksa korban untuk cerita tentang yang dialami nya.
“Akhirnya setelah pulang ditanya dan korban mengaku telah dicabuli oleh bapak temannya itu,” terang Kosasih.
Tak terima anaknya dicabuli tersangka, ibu korban kemudian melaporkannya. Setelah mendapat bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap tersangka. Sementara itu, tersangka mengaku ingin menjajal kejantanannya.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku berdalih aksi cabul itu dilatarbelakangi oleh kondisinya yang telah lama menduga. Dia ingin menjajal kejantanannya, apakah masih bisa,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya yakni maskimal 15 tahun penjara.