HukumJawa TimurKriminal

Bejat! 3 Pria di Jombang Cekoki Miras dan Perkosa Gadis 15 Tahun

×

Bejat! 3 Pria di Jombang Cekoki Miras dan Perkosa Gadis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bocah SD, Diperkosa ayah tiri
Gambar ilustrasi

Jombang — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang remaja putri berusia 15 tahun dicekoki miras dan diperkosa bergilir tiga pria.

Ketiga pelaku, masing-masing berinisial KA (52), MIR (21), dan KA (19), diketahui merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, korban sempat dipengaruhi dengan minuman beralkohol oleh para pelaku.

Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban kemudian dibujuk untuk ikut pergi ke sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko. Di lokasi sepi tersebut, ketiga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian.

“Awalnya satu pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya juga turut melakukan tindakan serupa,” ujar AKP Margono saat konferensi pers, Sabtu (26/4).

Menurut keterangan polisi, ada dugaan kuat bahwa tindakan ini telah direncanakan sebelumnya. Dalam kondisi lemah akibat alkohol serta di bawah ancaman, korban tidak mampu melawan. Bahkan, salah satu pelaku sempat memegangi korban untuk mempermudah aksi kejahatan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah, sehingga ayah korban merasa curiga dan berusaha mencari keberadaannya. Salah satu pelaku, KA, sempat menghubungi orang tua korban dan mengaku bahwa korban sedang berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak.

Namun saat menjemput, ayah korban melihat adanya bekas luka dan lebam pada tubuh anaknya, termasuk di bagian leher. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan apa yang telah dialaminya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 10 April 2025.

AKP Margono menambahkan, korban sebelumnya memang mengenal salah satu pelaku karena sering membantu di angkringan milik KA.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id