Gresik | Lenterainspiratif.id – Sebanyak 381.880 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai akhirnya disita oleh bea Cukai Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy mengatakan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli siber melalui media sosial yang rutin dilakukan. Penyitaan juga dibantu oleh Pemkab Gresik.
“Pada era PPKM seperti saat ini, rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya,” ujar Budy, Kamis, 2 September 2021.
Tim patroli siber awalnya hanya mendapat temuan rokok ilegal sebanyak 3 boks di Kecamatan Bungah, Gresik dan akhirnya berhasil mengungkap temuan dengan jumlah lebih besar di Karang Binangun, Kabupaten Lamongan.
“Dari penindakan ini didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merek,” kata Budy.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp274.884.862. Bea Cukai Gresik akan terus mendalami kasus ini.
Para pelaku yang diamankan disangka melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari menyebut akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Gresik.
“Kemarin awalnya kami menemukan ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. Kemudian bersama Bea Cukai langsung menindaklanjuti dan berhasil,” kata Wijayani.
Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Gresik. ( man )