Jawa TimurPolitik

Bawaslu Mojokerto Panggil Kades di Pungging Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas

Kades Pungging,
Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, didampingi kuasa hukumnya

Pihaknya belum membahas unsur pelanggaran, karena dalam pembahasan satu itu yang di bahas terkait peristiwa yang ada, dan pasal disangkakan dalam undang-undang.

 

“Tahapan adanya unsur itu nanti setelah proses klarifikasi selesai, pembahasan kedua insya Allah akan dilaksanakan hari Selasa atau Rabu,” jelasnya.

 

Adapun pasal disangkakan, Pasal 71 atau 188 juncto Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 2016.

“Ancaman pidana dalam pasal 188 dijelaskan terkait keterlibatan kepala desa ancaman hukuman minimal satu bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara, denda Rp 600.000, dan maksimal Rp 6.000.000,” pungkasnya. (diy)

Exit mobile version