Pengacara yang akrab disapa Robi menceritakan kronologi awal video tersebut tercipta. Saat itu, kades menjawab pertanyaan dari perangkat desa dengan niat bercanda.
“Klien kami hanya memberikan jawaban dari pertanyaan kepala dusun, terkait motif lain, tidak ada, itu hanya sekedar iseng,” tuturnya.
Dalam video tersebut juga ada tumpukan uang, namun itu uang hasil dari TKD dan belum pernah didistribusikan pada siapapun, bukan bentuk kontribusi untuk salah satu paslon.
“Uang itu dibuat untuk membeli mobil siaga untuk kepentingan desa tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, sejak laporan diregister pada Jumat, 25 Oktober 2024, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk menangani pelanggaran ini, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
“Klarifikasi ini adalah bagian dari kewajiban kami dalam proses penanganan dugaan pelanggaran,” ucapnya.