Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang pemuda berinisial IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dibekuk polisi karena membawa kabur iPhone 12 Pro Max.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD).
Saat itu tersangka menghubungi korban dan mengaku hendak membeli iphone tersebut. Mereka bersepakat melakukan transaksi dengan sistem COD malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pangeran Diponegoro.
“Mereka bertemu untuk melakukan transaksi dengan COD,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Saat bertemu tersangka lalu melihat kondisi HP tersebut. Tersangka lalu berpura-pura mememinjam ponsel untuk dilakukan pengecekan di tempat lain. Jelas saja tersangka tidak kembali dan korban mulau sadar jika sudah ditipu dan segera lapor polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas pelaku mereka lalu menangkap tersangka di rumahnya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pungkasnya. (Dad)