Jawa TimurKriminal

Baru Sembilan Bulan Beraksi, Spesialis Bikin Ijazah Palsu Akhirnya Diringkus

×

Baru Sembilan Bulan Beraksi, Spesialis Bikin Ijazah Palsu Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini
Ijazah palsu

Ijazah palsu

Pasuruan | Lenterainspiratif.id | – Dua spesialis pembuat ijazah palsu dan surat keterangan tes antigen palsu di Pasuruan diamankan polisi. Pekerjaan tersebut sudah dilakoninya selama sembilan bulan.

Dua orang tersebut adalah Hasan Hudori (29), warga Gumeno, Manyar, Gresik dan Didik Susilo (35), warga Tapaan, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Kedua tersangka sudah beraksi sejak Januari 2021. Awalnya mereka hanya memalsukan ijazah. Namun belakangan mulai merambah ke pemalsuan surat keterangan rapid antigen,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat rilis di mapolres, Jumat (3/9/2021).

Mereka ditangkap petugas di sebuah kedai kopi di Jalan Veteran, Kota Pasuruan. Saat itu mereka tengah melayani pemesanan pemalsuan dokumen palsu. Pembuatan dokumen itu dilakukan dirumah.

“Saat digeledah, dari rumah mereka ditemukan puluhan lembar ijazah palsu sejumlah lembaga pendidikan siap kirim dan ada juga yang gagal cetak. Kemudian beberapa surat antigen atas nama beberapa klinik dan rumah sakit. Serta beberapa barang bukti lain di antaranya berbagai stempel,” terang Arman.

Menurut Arman, mereka berdua memanfaatkan kedai kopi milik tersangka untuk menerima pesanan. Selain itu mereka juga memanfaatkan media sosial.

“Untuk ijazah mereka memasang tarif Rp 2 juta, sedangkan surat antigen Rp 300 ribu,” terang Arman.

Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana menambahkan, dari hasil pemalsuan dokumen tersebut mereka mendapatkan keuntungan Rp 12 juta.

“Mereka membeli format blangko ijazah dan antigen kosong dari salah satu blog yang mereka dapati di Facebook,” jelas Bima.

Salah satu tersangka, Didik Susilo, mengaku nekat melakukan aksi karena keterpaksaan. “Terpaksa karena dampak PPKM,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. ( suf )