HukumKriminal

Baru Bebas Dari Penjara, Sudah Dapat Hadiah Timah Panas Di Kaki

×

Baru Bebas Dari Penjara, Sudah Dapat Hadiah Timah Panas Di Kaki

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku saat diamankan

foto : pelaku saat diamankan

lenterainspiratif.com | Surabaya – M Bahri (25) dan Yayan Dwi Khatismawan harus diamankan polisi lantaran kembali melakukan aksi menjambret di Jalan Darmo, Kamis (9/4/2020).

Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana Sabtu (11/4/2020) mengatakan bahwa kedua residivis ini ditangkap pihaknya setelah melakukan penjambretan. Mereka tertangkap usai menjambret tas seorang perempuan di Jalan Darmo. saat beraksi menjambret para pelaku berjumlah empat orang. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.

” Pelaku sebanyak empat orang menggunakan dua sepeda motor dan tas korban berhasil dirampas dan dilempar ke teman lainnya dengan berboncengan dan kabur ke arah selatan, TKP di Jalan Darmo Surabaya” terangnya.

“Dua orang berhasil kami tangkap di lokasi sedangkan dua lainnya berhasil kabur dan kini DPO,” tambah Argya.

Selain itu, kedua tersangka terpaksa mendapatkan tindakan tegas terukur lantaran tak menggubris saat mendapatkan tembakan peringatan.  kini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna menunjukan kedua rekannya yang berhasil kabur.

“Kedua tersangka berusaha melarikan diri dan diberikan peringatan. Namun tidak dihiraukan dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan di tembak di kaki,” tegasnya.

Baca Juga : 

“Kedua pelaku merupakan Resedivis yang baru keluar tanggal 03 April 2020 dari Lapas Lamongan. Dan saat ini masih kami kembangkan untuk menunjuan persembunyian dua temannya,” tandas Argya.

Diketahui keduanya belum lama menghirup udara bebas dengan program asimilasi dan integrasi. (fi)