Jakarta, LenteraInspiratif.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat pihak terkait dugaan pengoplosan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli dan dilanjutkan Senin, 14 Juli 2025.
“Ada (pemeriksaan lagi),” kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Senin (14/7/2025).
Kasus ini bermula dari kejanggalan harga dalam dua bulan terakhir. Harga gabah di petani dan penggilingan anjlok, namun harga beras di pasar justru melambung.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut temuan ini mengarah pada praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat luas. “Padahal produksi naik 14 persen menurut BPS. Tapi harga juga ikut naik. Kami periksa di 10 provinsi sentra beras,” ujarnya saat rapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/7/2025).
212 Merek Diduga Oplosan
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkap bahwa 212 dari 268 merek beras premium yang beredar, tidak sesuai ketentuan. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim.
“Sudah kami laporkan ke Bareskrim. Ada 212 merek dan perusahaan, mereka sedang dipanggil,” ungkapnya saat kunjungan ke Klaten, Jawa Tengah (13/7/2025).
Menurut informasi, praktik oplosan dilakukan dengan mencampur beras kualitas rendah lalu dijual sebagai beras premium. Bahkan ditemukan kemasan dengan takaran tidak sesuai.
BUMD DKI Diduga Terlibat
Kasus ini makin ramai setelah dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni Food Station (FS). Anggota Komisi B DPRD DKI Francine Widjojo mendukung investigasi menyeluruh.
“Ini permasalahan serius. Kalau benar, FS mencampur beras biasa dan menjual sebagai premium. Harus diusut tuntas,” katanya, Rabu (16/7).
Ahli Pidana dan DPR Desak Penindakan
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho menilai kasus ini mengandung unsur pidana. Menurutnya, praktik mencampur beras bisa dikategorikan sebagai kejahatan pangan dan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Tindak pidana jelas. Ini berdampak ke publik luas. Pelaku bisa perorangan atau korporasi,” tegas Hibnu.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan agar semua pelaku diproses hukum. “Harus ditindak. Jangan sampai rakyat jadi korban,” kata Puan usai rapat paripurna.
Kerugian Rakyat Capai Rp99 Triliun
Menteri Pertanian menyebut kerugian akibat praktik oplosan ini ditaksir mencapai Rp99,35 triliun. Ia memastikan Kementan akan terus mendukung langkah hukum untuk menindak semua pelaku.
“Ini menyangkut pangan rakyat. Kami tindak semua,” ucap Amran.