Nasional

Bareskrim Sita Aset Miliaran Terkait Kasus Net89

×

Bareskrim Sita Aset Miliaran Terkait Kasus Net89

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri

Jakarta, LenteraInspiratif.id –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset bernilai fantastis dari para tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Net89. Salah satu penyitaan terbaru melibatkan properti senilai Rp1,5 triliun.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim penyidik juga berhasil menyita 11 mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar. Daftar kendaraan yang disita meliputi Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp52,5 miliar dalam mata uang rupiah. “Semua barang bukti ini akan diputuskan melalui proses persidangan dan selanjutnya dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban,” ujar Brigjen Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dalam kasus ini, sebanyak 14 tersangka individu dan satu korporasi telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Tersangka yang masih buron adalah AA, LSH, dan TL. Sementara itu, dua tersangka lainnya, BS dan IR, tidak ditahan karena alasan sakit keras. Adapun sembilan tersangka yang ditahan antara lain ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Tiga DPO sudah diterbitkan red notice untuk mempermudah penangkapan,” tambah Brigjen Pol. Helfi.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang dihubungkan dengan beberapa pasal dalam KUHP lainnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *