
Lenterainspiratif.id | Jombang – Kasus pemerkosaan menimpa dua orang anak tiri di Jombang. Ia menjadi pelampiasan nafsu bejat ayahnya sendiri selama lima tahun. Korban yang tak tahan dengan perbuatan itu, lantas kabur dari rumah.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, pelaku berinisial T (42) warga Kecamatan Gudo, Jombang. Perbuatannya terungkap setelah anak tirinya tersebut berhasil kabur dari rumah sejak
Sabtu (9/4).
Gadis yang kini berusia 14 dan 16 tahun itu ditemukan Tim Eagle Resmob II Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Gudo, di rumah teman sekolahnya, Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Kamis (22/4) malam.
“Kedua korban mengaku takut pulang karena sering disetubuhi dan dicabuli ayah tirinya,” kata Teguh, Jumat (23/4/2021).
Mengetahui hal tersebut SM (39) yang merupakan ibu kandung kedua gadis tersebut tak terima. Ia langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mengumpulkan barang bukti, malam itu juga T berhasil diringkus.
“Tersangka kami tangkap kemarin malam,” terang Teguh.
Diketahui ternyata T sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak 2016, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD dan 1 SMP.
Perbuatan bejat itu T lakukan saat istrinya sedang tidur atau sedang tak ada dirumah. Awalnya T pura-pura minta dipijiti sebelum menyetubuhi kedua korban. Mirisnya persetubuhan itu pernah ia lakukan juga di kandang ayam di belakang rumahnya.
“Awalnya korban diberi uang untuk jajan. Jika menolak disetubuhi dan dicabuli, korban diancam sekolahnya tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah,” ungkap Teguh.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya pakaian milik kedua korban, sarung milik tersangka, serta hasil visum kedua korban. Kini T harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.