“Tim kami menemukan lokasi pelaku di sekitar Junrejo, Kota Batu. Saat mobil pelaku melintas di depan Pos Lantas Batu, anggota kami langsung melakukan penyergapan,” terang Kombes Nanang.
Dalam penyergapan itu, ADM ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil pelaku. AEP langsung dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Calya oranye yang digunakan untuk menculik korban, pisau dapur, ponsel, hingga bukti transfer uang.
Atas perbuatannya, AEP dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menyelidiki apakah pelaku memiliki jaringan lain atau motif tambahan terkait aktivitas judi online. Sementara itu, Budiono, kakek dari ADM, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian.
“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (Ji)












