Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial F (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ditahan pihak kepolisian setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah nenek korban mencurigai gerak-gerik pelaku. Kecurigaan tersebut lalu disampaikan kepada ibu korban yang kemudian melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (3/6/2025) malam.
Polisi segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. “Sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan,” jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, Senin (9/6/2025).
F dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Trowulan, R (60), keluarga sudah lama mencurigai adanya perilaku janggal dari pelaku. Puncaknya, pada Minggu lalu, dugaan perbuatan tersebut diketahui langsung oleh nenek korban saat berada di dalam rumah.
“Sebenarnya sudah hampir satu tahun keluarga mencurigai pelaku. Baru ketahuan secara langsung pekan lalu oleh neneknya,” ujarnya.
Sebelum dilaporkan, pihak keluarga sempat mengupayakan penyelesaian dengan mediasi di kantor desa. Namun, karena pelaku tidak hadir dalam pertemuan tersebut, akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum dengan pendampingan pemerintah desa.
Korban, yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar, menyampaikan bahwa tindakan itu terjadi lebih dari satu kali. Namun karena merasa takut, ia memilih diam hingga akhirnya kejadian ini terbongkar.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan lanjutan untuk proses hukum lebih lanjut.