
Lenterainspiratif.com | Samarinda –
Entah apa yang ada dipikiran seorang ayah di Samarinda ini, sehingga ia begitu tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, hingga hamil dan kini usia kandungannya sudah memasuki 8 bulan.
Pelaku yakni PS (32) warga Samarinda, Kalimantan Timur, ia dilaporkan oleh istrinya ke Polresta Samarinda pada, Jumat (20/11/2020). “Hari Jumat (20/11/2020) lalu kami menerima laporan dari korban, ditemani keluarga dan ibu korban. Korban masih berusia 14 tahun dan masih pelajar,” kata Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo pada, Rabu (25/11/2020) pagi.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan peristiwa pilu yang ia alami ke bibinya, yang kemudian disampaikan ke ibu korban.
“Sebelum terungkap, ibu korban pernah menanyakan perubahan tubuh si korban. Namun oleh korban dijawab tidak ada apa-apa. Namun terakhir saat mengetahui dirinya hamil, barulah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada bibinya,” kata Teguh.
“Karena takut, akhirnya kini korban hamil 8 bulan lebih ini. Karena pelaku telah melakukan perbuatannya berkali-kali,” imbuh Teguh.
Usai mendapatkan laporan dari korban dan ibunya, petugas kepolisian bergegas menangkap pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, kemudian mencari keberadaan pelaku. Kami dapatkan pelaku masih ada di rumahnya dan kami amankan ke Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Teguh.
Teguh mengatakan, pelaku kerap kali menyetubuhi korban saat rumahnya sepi, karena ibu korban pergi berjualan dan korban ditinggal dirumah bersama sang ayah.
“Saat itu korban hanya berdua bersama ayah tirinya, sementara sang ibu sedang kerja, berjualan. Saat korban sedang berjalan mau mandi, ternyata dalam perjalanan korban ditarik sama pelaku dan dibawa ke dapur,” terang Teguh.
“Pelaku pun memaksa korban untuk mau melayaninya, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat berusaha melawan namun karena tubuhnya yang kecil membuat perlawanan yang dilakukan sia sia,” sambung dia.
Kondisi korban saat ini masih syok, ia juga mengaku lupa kapan tepatnya pelaku melakukan persetubuhan kepada dirinya. Korban menyebutkan peristiwa naas itu terjadi pada tahun 2019 lalu, kemudian pada bulan Maret dan September 2020.
“Kami masih menggali apakah cerita dari ibunya ini sudah apa adanya atau ada apanya. Karena bagaimanapun juga hubungan mereka masih harmonis. Ibu keluar rumah karena kerja, berjualan buah,” tutur Teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 287 KUHP, lebih khusus lagi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tim)