LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Seorang petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang berinisial HYD (40) tega memperkosa gadis yang menyandang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Aksi bejatnya itu dilakukan lantaran pelaku lantaran kepincut saat korban yang berinisial HNA (20) tengah tertidur dengan menggunakan daster.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadian ini terjadi pada 28 Maret sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban diterima oleh petugas piket Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kemudian, petugas yang menerima tadi, menghubungi HYD untuk meminta menemaninya tugas piket.
“Selanjutnya pelaku mendata korban yang diduga sebagai ODGJ tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung untuk diserahkan penanganannya ke Dinas Sosial Kabupaten Bandung,” ucapnya pada, Kamis (13/4/2023).
Usai proses pendataan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk mandi, dan berganti pakaian daster. Kemudian, pada 29 Maret sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku hendak ke kamar mandi. Saat itu, pelaku melihat korban sedang tertidur.
“Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster,” imbuhnya.
Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban langsung berteriak minta tolong. Tak berselang lama, dua orang petugas damkar datang ke lokasi usai mendengar teriakan korban.
“Petugas mendapati korban dan pelaku di dalam ruangan Sekretariat Satgas PMKS. Kemudian korban HNA menceritakan kepada 2 orang petugas bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku,” tutur Wirdhanto.
Wirdhanto menyampaikan pelaku berinisial HYD ditangkap saat berada di Masjid An-Nur Karawang pada Rabu (12/4/2023). Saat ini, HYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tim)