
TRENGGALEK – Naas nasib yang dialami oleh inisial CI, asal Kecamatan Panggul, Trenggalek, karena kini harus mendekam di penjara. Pasalnya, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Awalnya, pada bulan Juni 2018, korban berkenalan dengan pelaku di sebuah warung di Pantai Konang, Kecamatan Panggul. Setelah berkenalan, pelaku dan korban akhirnya berpacaran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya pelaku membujuk korban denga mau bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga pada akhirnya akhirnya korban mau disetubuhi pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali. Pada bulan Agustus 2018, bulan November 2018, dan yang terakhir pada tanggal 31 Desember 2018, “kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, saat konferensi pers, Sabtu (11/5/2019).
Orang tua korban pun merasa curiga dengan perubahan kondisi tubuh anaknya. Atas dasar itu, orang tua korban akhirnya memeriksakan anaknya ke bidan desa dan hasilnya korban positif hamil. Tak terima, orang tua korban pun melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lanjut.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebuah rok pendek dan kaos lengan panjang telah diamankan petugas untuk proses penyidikan, “terangnya.
Selain itu, jika hasil penyidikan memenuhi unsur-unsur pidana, maka tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “tutupnya. (zi)






