
MOJOKERTO – Lagi-lagi atas kerja keras yang dilakukannya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur kembali membongkar jaringan pengedar sabu-sabu. Kali ini, warga Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama M Iwan Taufik (43) pelaku pengedar sabu-sabu diringkus oleh polisi.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, penangkapan pelaku hasil pengembangan tersangka sebelumnya. “Setelah petugas melakukan penyamaran tersangka berhasil kami tangkap di depan rumahnya, “terangnya, Senin (25/2/2019).
Dijelaskan, penangkapan pelaku setelah petugas melakukan penyamaran. Petugas menghubungi pelaku dan berpura-pura untuk membeli sabu. Setelah disepakati dan waktunya ditentukan, petugas meringkus Iwan berikut barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami dapati sabu seberat 29,24 gram. Dengan rincian, satu paket klip seberat 0,36 gram dan satu paket klim dengan berat 28,88 gram. Tidak ada perlawanan saat pelaku kami amankan di depan rumah, “jelasnya.
Masih kata Sahari, pelaku diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan. Selain satu paket sabu kemasan klip, petugas juga mengamankan satu unit handphone (Hp) dan satu sepeda motor nopol W 5968 YJ yang digunakan memuluskan aksinya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk meringkus pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya. Pelaku merupakan jaringan lama yang beraksi antar kota. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs silinder 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, “pungkasnya. (ton)