
SIDOARJO – Satuan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sedati, dikabarkan berhasil menangkap tiga remaja yang sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kos Kavling Pepe Indah Blok G, Desa Pepe, Sedati.
Diantaranya, Maulina Putri Anggraini (19) warga Perum Bumi Sedati Indah Blok D/6, Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Rendika Prasetyo (24) warga Lidah Wetan III C No. 30C, Lakarsantri, Surabaya, serta Ridho Prayoga, (21), warga Graha Bumi Pertiwi 2 Blok E4,Desa Pepe, Kecamatan Sedati.
Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta, mengatakan, berawal dari laporan yang diperoleh tentang penyalahgunaan narkoba yang dilakukan ketiga tersangka.
“Anggota langsung melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di kawasan rumah kos tersebut, “ujar I Gusti Made, ketika dikonfirmasi, wartawan media online ini, Senin (26/11/2018).
Ditambahkannya, anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kos di Desa Pepe Sedati tersebut.
“Hasilnya kita mendapati tiga remaja satu diantaranya wanita sedang mengkonsumsi sabu-sabu,”bebernya.
Gusti melanjutkan, saat membuka pintu rumah kos tersebut, polisi mendapati ketiga tersangka sedang mabuk. Termasuk perempuan rambut panjang berparas cantik tersebut. Sejumlah barang bukti berupa Sabu-sabu juga didapatkan anggota saat dilakukan penggeledahan.
“Delapan poket Sabu siap edar dengan berat total 3,37 gram kita amankan sebagai barang bukti dari tangan ketiga tersangka, ” ungkapnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 juncto 127, UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.(fi/rth)






