Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang wanita di Surabaya di bekuk polisi lantaran mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan bersama seorang pria.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah SI (37) wanita asal Tenggumung, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir dan MA (31), warga indekos Kapas Madya, Surabaya.
Kpolsek Semampir Surabaya Kompol Arie Bayuaji mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga dan lelaki pengangguran itu bermula dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku yang saat itu sedang asyik nyabu pada Sabtu malam (28/5/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami amankan keduanya di Gang Wonokusumo Jaya Gang VI-A, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir,” kata Arie saat dikonfirmasi Kamis (2/6/2022).
“Selanjutnya, tersangka dan BB (barang bukti) diamankan ke Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penyidikan, SI mengaku bahwa 1 poket barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA seharga Rp 100.000. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MA di rumah kosnya.
Selain meringkus keduanya, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu 1,71 gram, sebuah klip plastik kosong, sebuah korek api gas warna ungu, hingga 2 buah smartphone.
Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)