Jawa TimurPeristiwa

Asyik Ngopi, Pengedar Narkoba di Surabaya Dibekuk Polisi

Pengedar narkoba, Berita Surabaya
Pengedar narkoba diamankan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Asyik ngopi di warkop Jalan Pawiyatan, Bubutan, Surabaya, pria berinisial NJA (30), warga Jalan Gembong, Kecamatan Genteng, Surabaya dibekuk polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan.

“Sewaktu ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 62 gram, sehingga anggota langsung memborgolnya,” ujar AKBP Daniel Marunduri, Senin (1/5/2023).

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya wilayah Balas Klumprik, Lakarsantri Surabaya.

“Barang bukti tersebut berupa tiga bungkus ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram,” tutur Daniel.

Tak hanya ganja, tersangka juga mengedarkan narkoba jenis sabu, hal itu terbukti saat penggeledahan tersebut juga menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 1,98 gram.

Sementara itu dari hasil interogasi, NJA mengaku bahwa ganja tersebut didapatkannya dari sebuah akun medsos instagram akun bernama SIR dan diambilnya di wilayah Perum Sawojajar, Malang pada Minggu (19/04/2023).

“Dia telah bertransaksi barang terlarang itu sebanyak 3 kali, secara terperinci sebanyak 1 kilogram dan sudah habis terjual. Kemudian pada Februari dan Maret dengan cara mengambil di lokasi tersebut,” urainya.

Sedangkan barang bukti 10 poket sabu siap edar tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SL (DPO) sekitar pukul 19.30 wib, Jumat (3/3/2023).

“Dia ambil 10 poket siap edar dengan berat total 1,98 gram di daerah Jalan Krembangan dengan tujuan untuk diedarkan lagi untuk mencari keuntungan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka NJA saat itu telah ditahan di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan introgasi lanjutan dengan tujuan melakukan pengembangan jaringan di atasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Suf)

Exit mobile version