Lenterainspiratif.id | Ngawi – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ngawi meringkus empat petani yang sedang asyik bermain judi.
“Betul kita amankan empat orang petani yang gemar bermain judi. Karena itu merupakan penyakit masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (16/1/2022).
Empat petani yang diamankan adalah AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55). Diketahui mereka berdomisili di Desa Jambangan, Kecamatan Paron.
“Setelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian jenis remi dengan taruhan uang. Keempat petani warga satu Desa Jambangan, Paron,” kata Toni.
Toni menambahkan, dari tangan pelaku, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu remi, bener bekas, piring serta uang Rp 525 ribu.
“Mereka main judi saat malam hari, alasannya mengisi waktu malam dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.