GRESIK, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Agus Priyono (AP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) ASN palsu.
Penahanan dilakukan usai AP menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026). Saat keluar dari ruang tahanan, AP tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polres Gresik”, dengan tangan terborgol dan mengenakan masker.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap AP.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka kedua ini (AP),” ujar Arya.
Menurut Arya, penetapan status tersangka terhadap AP merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan setelah penyidik menangkap tersangka pertama, Antoni atau AR.
Dari hasil penyelidikan, AP diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan para korban dengan tersangka utama.
“AP ini membantu mengenalkan para korban dengan saudara AR selaku pelaku utama,” jelas Arya.
Penyidik juga menyimpulkan bahwa keterlibatan AP menjadi bagian penting dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Tanpa perannya, proses penipuan terhadap para korban diduga tidak akan berjalan.
Arya menjelaskan, AP diduga memfasilitasi seluruh proses, mulai dari mempertemukan korban dengan tersangka utama, membuat kesepakatan terkait janji kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga proses penyerahan uang.
“AP ini menemukan korban dengan saudara AR selaku tersangka pertama. Sampai dengan 14 korban tersebut, semua difasilitasi oleh saudara AP, mulai dari pertemuan, perjanjian untuk kelulusan PPPK atau CPNS, sampai dengan penyerahan uang,” pungkas Arya.
Hingga kini, penyidik Polres Gresik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus dugaan penipuan SK ASN palsu yang telah menjerat dua orang tersangka tersebut.

