sulawesi selatanViral

ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Bekerja, Tapi Gaji Tak Pernah Absen

×

ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Bekerja, Tapi Gaji Tak Pernah Absen

Sebarkan artikel ini
ASN tak masuk kerja tapi tetap menerima gaji bulanan
Inspektur Daerah Kota Prabumulih H Indra Bangsawan (tengah) didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).

Prabumulih, LenteraInspiratif.id – Fakta mengejutkan terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat Kota Prabumulih bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM). Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat tidak pernah masuk kerja selama satu dekade, namun tetap menerima gaji secara rutin setiap bulan.

 

Inspektur Daerah Prabumulih, H. Indra Bangsawan SH MM, menyatakan bahwa ASN tersebut bukan satu-satunya. Total ada enam ASN yang dilaporkan telah mangkir dari tugas selama dua hingga sepuluh tahun.

 

“Yang paling mencolok, ada satu ASN yang sudah 10 tahun tidak pernah bekerja, tapi tetap digaji. Yang lain ada yang bolos dua tahun, tiga tahun,” kata Indra saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/4/2025).

 

Meski absen dalam waktu sangat lama, ASN tersebut mengaku tak masuk kerja karena alasan kesehatan. Namun, selama itu pula ia tetap tercatat sebagai pegawai aktif dan menerima hak-hak keuangan secara penuh.

 

ASN yang bolos tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelurahan. Hanya satu dari enam ASN yang pernah mendapat teguran resmi berupa surat peringatan hingga tingkat ketiga dari atasan langsungnya.

 

Pihak Inspektorat menyebutkan, tanggung jawab penindakan terhadap pelanggaran disiplin ini sepenuhnya berada di tangan kepala OPD, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021.

 

“Kami sudah laporkan ke wali kota. Untuk sanksi atau langkah lanjutan, itu wewenang OPD masing-masing. Tugas kami sebatas mengawasi dan melaporkan,” ujar Indra.

 

Saat ditanya soal nama-nama dan unit kerja keenam ASN tersebut, Indra menolak memberikan rincian. Ia menyebut, hanya Wali Kota dan BKPSDM yang berwenang menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

 

Kasus ini menuai pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan internal di tubuh birokrasi daerah. Tak sedikit warga yang menyayangkan, mengapa kasus ini baru terbongkar setelah bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *