Jawa TimurPeristiwa

Aremania Menggugat! Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kasus Pembunuhan Berencana

Malang, Tragedi Kanjuruhan,
Tragedi Kanjuruhan

 

Lenterainspiratif.id | Malang – Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan sebanyak 135 korban jiwa sebagai kasus pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan oleh Tim Pendampingan Hukum Aremania menggugat.

 

Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, bahwa penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian dalam proses pengusutan itu tidaklah cukup.

 

“Kelalaian itu dianggap tidak paham dan hanya dilakukan sekali. Tapi kalau kelalaian itu dilakukan berkali-kali dengan maksud menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Itu sudah jelas menyalahi prosedur,” ujarnya, Jumat (28/10/2022).

 

Menurut Joko, pihak penyidik juga perlu menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana serta secara sengaja merampas nyawa orang lain.

 

“Laporan penyelesaian perkara ini sangat tidak cukup jika hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Karena ini sebenarnya berkaitan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP kami fokus di situ,” katanya.

 

Sementara itu Koordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi, mengatakan bahwa dugaan kuat terkait pembunuhan berencana itu karena ada komando sehingga menewaskan 135 korban jiwa.

 

“Mulai dari adanya perintah. Lalu ada argumen tidak tahu, kurang tahu. Itu bukan argumentasi yang cukup secara hukum. Bagi kami sangat tidak cukup pasal 359 dan 360 untuk menangani perkara ini,” ujarnya. (Suf)

Exit mobile version