Lenterainspiratif.id | Ternate – Salah satu calon Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng membantah isu yang menyebut dirinya berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).
Menurut Adrian Y Naleng mengatakan bahwa sejak awal dirinya telah diisukan di beberapa media bahwa dirinya berafiliasi dengan parpol. Untuk itu, Adrian mengaskan jika dirinya tidak pernah terdaftar atau menjadi anggota partai manapun.
“Dan saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai manapun,” tegas Adrian kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Menurut Adrian, tudingan tersebut muncul karena postingan dirinya bersama anggota Ormas yang kebetulan menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai tertentu. Kemudian itu diartikan secara subjektif dan politis sebagai bentuk afiliasi dirinya ke partai politik.
“Karena nama saya telah disebutkan secara gamblang oleh pihak-pihak tertentu maka saya perlu mengklarifikasi sebagai bagian dari tanggungjawab integritas dan moralitas publik saya,” jelasnya.
Menurut Adrian, di era kecanggihan teknologi seperti saat ini tudingan semacam itu mudah sekali dipatahkan. Ia menantang setiap pihak yang menudingnya agar membuktikan tuduhannya.
“Silahkan di-tracking, dibuktikan secara objektif dengan SK Partai, atau di SIPOL, ataupun SK tim Sukses dari Partai Tertentu, bila perlu dikonfirmasi ke Partai tersebut sehingga tidak terkesan saya didiskriminasikan,” tegasnya.
“Saya percaya Timsel sejauh ini bekerja dalam koridor hukum dan ketentuan yang telah ditentukan,” sambungnya.
Dilain pihak Sharoni Hitro akademisi UMMU, juga menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan pengaduan yang masuk pada timsel patut diapresiasi karena kepekaan terhadap masalah di daerah, hanya saja dalam menyelesaikan masalah pengaduan tersebut jika terkait masalah keterlibatan seharusnya timsel tidak hanya berdasar pada postingan media sosial semata dan foto yang terpampang.
“Timsel harus memiliki dasar legal drafting semisal sk tim, atau daftar keanggotan melalui silon atau sipol karena menyangkut dasar hukum bukan atas dasar subjektivitas timsel,” ujar Sharoni. (TT)