Gaya HidupNasional

Arab Saudi Tak Haramkan Valentine, Ini Tanggapan Sekjen MUI

Foto: Gedung MUI
Foto: Gedung MUI

Lenterainspiratif.com, JAKARTA — Arab Saudi tak lagi mengharamkan warganya untuk merayakan hari valentine seperti tahun-tahun sebelumya. Komisi Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV) untuk wilayah Mekkah menetapkan Hari Valentine tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Berbeda dengan Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan perayaan lebih baik ditinggalkan. Alasannya, banyak cara perayaan valentine yang bertentangan dengan ajaran Islam.

“Masalah dalam valentines day karena banyak dari ajaran agama yang ditabrak dan itu jelas tidak baik dan tidak benar. Oleh karena itu dalam Islam ada qaidah dar’ul mafasid muwoddam ‘ala jalbil mashalih. Meninggalkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil kemaslahatan. Oleh karena itu meninggalkan valentines day jauh lebih baik dari melakukannya,” kata Sekjan MUI, Anwar Abbas, Sabtu (15/2/2020) seperti dikutip dari laman berita Detik.com.

Anwar mengatakan, ajaran Islam tak mengkhususkan hari tertentu untuk menunjukkan rasa kasih sayang . Cara-cara untuk melakukannya juga tak boleh melanggar aturan agama.

“Di dalam Islam hari berkasih sayang itu setiap hari dan di dalam Islam kalau kita akan membangun dan mengembangkan kasih sayang maka dia harus dilakukan dalam bingkai agama. Jadi tidak boleh melanggar ketentuan dari ajaran agama,” ujarnya.

Seperti diketahui, warga Arab Saudi kini bebas merayakan Hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari, setelah sebelumnya dinyatakan haram. Kebebasan merayakan Hari Valentine dimanfaatkan warga Saudi untuk memberikan hadiah kepada orang-orang tercinta mereka.

Perubahan terjadi tahun 2018, ketika mantan Presiden Komisi Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV) untuk wilayah Mekkah, Sheikh Ahmed Qasim Al-Ghamdi, menetapkan Hari Valentine tidak bertentangan dengan ajaran atau doktrin Islam. Saat itu, Sheikh Ahmed menyatakan bahwa merayakan kasih sayang merupakan hal yang universal dan tidak terbatas pada orang-orang non-muslim saja.

CPVPV merupakan otoritas keagamaan pada pemerintah Saudi yang mengatur penerapan doktrin Islam atau hisbah.

Sedangkan di Indonesia, hari valentine kerap diwarnai dengan razia terhadap pasangan yang berbuat asusila. Sejumlah daerah pun mengeluarkan surat edaran larangan perayaan valentine day.

MUI Jawa Timur bahkan menyatakan perayaan Hari Valentine haram bagi umat Islam. Fatwa tersebut sudah ada sejak 2017.

“Fatwa tersebut sudah dibuat MUI Jatim sejak 2017. Jangankan merayakan, mengucapkan saja tidak boleh, haram hukumnya,” ucap Ainul Yaqin, Sekretaris Umum MUI Jatim, Rabu (12/2/2020). (tim)

Exit mobile version