Lenterainspiratif.id | Jember – Seorang pria bernama Santo Mujiyono (43) warga Jalan Srikoyo, Patrang, Jember ditangkap setelah menjambret Handphone milik mahasiswi.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, pelaku diamankan setelah HP hasil kejahatannya dijual ke seseorang polisi.
“Ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar sebagai pembeli,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Dika menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan Santo sekitar sepekan yang lalu di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari.
“Aksi penjambretan itu dilakukan Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin, sekitar pukul 10.45 WIB,” kata Dika.
Korbannya, seorang mahasiswi bernama Azizah. Namun nahas aksi penjambretan itu terekam kamera CCTV.
“Aksi penjambretan itu di jalanan sepi, sempat terjadi saling tarik antara korban dan pelaku,” terang Dika.
Atas perbuatannya, lanjut Dika, pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
“Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Dika.
Dari tangan tersangka, lanjut Dika, polisi mengamankan barang bukti HP merek Oppo. Juga motor Honda BeAT nopol P 6981 GA.
“Di mana barang bukti (motor) itu, dipakai tersangka saat beraksi,” pungkasnya. (Fi)