Jawa TimurPolitik

Antisipasi Upaya Penggembosan Muktamar PKB di Bali, DPC PKB Kota Mojokerto Kirim SK Kepengurusan ke Polres

PKB
Ketua DPC PKB, Junaedi Malik saat menyerahkan SK DPC PKB Kota Mojokerto ke Polres (foto: Siswanto)

Mojokerto, LenteraInspiratif – Kader PKB ramai-ramai mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan, Rabu (21/8/2024). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dugaan upaya penggembosan Muktamar PKB yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan NU.

 

SK Kepengurusan PKB Kota Mojokerto itu diserahkan Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik dengan didampingi pengurus dari tingkat ranting hingga pimpinan anak cabang (PAC).

 

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipatif atas isu dan tindakan provokatif jelang Muktamar PKB di Bali pada 24 – 25 Agustus yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan NU.

 

“Ini respon DPC PKB Kota Mojokerto agar Kapolres memahami bahwa dimana sesuai dengan SK dari Menteri Hukum dan Ham atas hasil Muktamar 2019 lalu, kita merupakan pengurus PKB yang sah tidak ada yang lain,” kata Juned, sapaan Junaedi Malik pada, Rabu (21/8/2024).

 

Dalam kesempatan itu Juned juga menegaskan jika memang ada upaya masif yang dilakukan untuk menghadang Muktamar PKB di Bali. Ia juga menegaskan jika Muktamar PKB yang sah hanya ada satu, yakni yang diadakan di Bali.

 

“Muktamar tersebut didasarkan pada hasil Muktamar PKB 2019 yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM nomor M. HH – 04.AH.11.01 tahun 2019,” terangnya .

 

Gus Juned mengatakan, sesuai aturan hanya PKB yang sah yang berhak menggelar Muktamar. “PKB partai politik yang secara sah dilindungi oleh undang-undang, sesuai dengan No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik,” ucapnya.

 

“Upaya-upaya tersebut, akhir-akhir ini semakin kuat dan nyata, untuk menciptakan kegaduhan, keresahan yang dilakukan dengan cara-cara mengadakan apel akbar, dan membentuk kepengurusan ilegal,” ujarnya.

 

Selain itu, upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti memalsukan kepengurusan (Pasal 263, 264 dan 266 KUHP), melakukan tekanan dan intimidasi (Pasal 335 KUHP dan pasal 45 ayat (4, 6, 8 dan 10), pasal 45A, UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE) kepada pengurus PKB.

 

Untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat isu tersebut, DPC PKB Kota Mojokerto telah berkoordinasi dengan Polres Kota Mojokerto guna melakukan langkah-langkah preventif maupun represif.

 

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari keresahan di masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

 

“Kami sebagai pengurus PKB Kota Mojokerto, siap mengambil langkah-langkah masif konstitusional jika ditemukan ada pihak-pihak yang akan melakukan gerakan-gerakan melanggar konstitusi negara,” pungkasnya.

 

DPC PKB Kota Mojokerto sendiri nantinya dalam Muktamar PKB di Bali akan memberangkatkan 5 perwakilan yang terdiri dari, ketua dewan syura, sekretaris dewan syura, ketua tanfudz, sekretaris tanfidz, dan bendahara tanfidz. (roe)

Exit mobile version