Jawa TimurKriminal

Aniaya Karyawan Bos karaoke The Nine House Dilaporkan Polisi

×

Aniaya Karyawan Bos karaoke The Nine House Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Aniaya Karyawan Bos karaoke The Nine House Dilaporkan Polisi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Aniaya Karyawan Bos karaoke The Nine House Dilaporkan Polisi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang bos karaoke di Kota Malang diamankan polisi setelah menganiaya pegawainya. Korban yakni Mia Tri Susanti (36), penganiayaan itu sendiri dilakukan di karaoke The Nine House , Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang.

Dari informasi yang dihimpun, korban adalah karyawan bernama Mia Tri Susanti (36). Korban, awalnya dijemput oleh petugas sekuriti karaoke pada Kamis (17/6/2021) siang di rumahnya di Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Selama di perjalanan kedua sekuriti ini mengambil handphone milik Mia.

Sesampainya ditempat karaoke, Mia di interogasi oleh bosnya terkait dugaan korupsi uang karaoke senilai 4,7. Mia yang merasa tak melakukan apa yang ditudingkan bosnya itu pun terus mengelak, namun pelaku justru menganiaya Mia hingga mengalami luka lebam di mata kiri, beberapa bagian tangan, kaki, dan kepalanya.

Tak terima dengan tindakan kekerasan yang ia alami, Mia melaporkannya ke Mapolres Malang Kota pada Kamis malam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan telah menerima laporan korban dugaan penganiayaan tersebut. “Benar, laporan sudah masuk, dalam proses penyelidikan,” kata Tinton, ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Jumat pagi (18/6/2021).

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus penganiayaan itu. “Masih proses, nanti dulu (dilakukan pemanggilan terduga pelaku). Baru tadi malam kejadiannya,” tandasnya. ( suf )