DaerahJawa TimurKriminal

Aniaya Janda di Ngoro Satpam Pabrik Diringkus

×

Aniaya Janda di Ngoro Satpam Pabrik Diringkus

Sebarkan artikel ini
Aniaya Janda di Ngoro Satpam Pabrik Diringkus
Foto : Barang bukti

Aniaya Janda di Ngoro Satpam Pabrik Diringkus
Foto :  Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menunjukan barang bukti

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Kerap jarah rumah janda yang tinggal sebatang kara, seorang satpam disebuah pabrik di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi, tak hanya mengambil barang berharga korban, pelaku juga tega menganiaya korban.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka Eko Prayitno (39) merupakan Wonomlati, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, ia telah dua kali melakukan perampokan rumah seorang janda. Korban yakni Marwati (60) pada 8 Maret 2020 dan Juliati (56) pada 7 Oktober 2020. Keduanya adalah warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

“Yang menjadi sasaran tersangka ibu-ibu yang usianya cukup tua dan tinggal sendirian di rumah,” kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (13/10/2020).

Dony memaparkan bahwa Eko merupakan perampok yang tergolong sadis, pasalnya ia tega menganiaya korban hingga pingsan demi melancarkan aksinya.

“Tersangka mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng untuk masuk, lalu menganiaya korban, baru kemudian menjarah harta korban,” terang Dony.

Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Ngoro akhirnya meringkus Eko di tempat kerjanya pada Kamis (8/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak hanya merampok rumah-rumah para janda, ia juga pernah menjambret ponsel pintar di Kecamatan Krembung, Sidoarjo, sebanyak 3 kali.

Sejumlah barang bukti seperti Sepeda Honda Grand nopol W 2189 SA, uang Rp 1,5 juta, sebuah obeng, jaket, celana satpam, helm, kalung emas 13 gram, sepeda motor Yamaha Mio nopol S 5002 RK, sebuah ponsel pintar, serta 2 TV LED ukuran 42 inchi, berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Dony.

Tersangka mengaku ia melakukan aksinya seorang diri, dengan dalih tersangka karena harus membayar hutang senilai Rp 50 juta yang ia pinjam dari salah satu bank untuk membangun rumahnya.

“Saya intai selama dua pekan. Korban sendirian saya pukuli untuk merampas perhiasannya,” tandas Eko. (her)

Print Friendly, PDF & Email