DaerahJawa Timur

Fakta Baru Modus Pelecehan seksual Pemilik Distro

×

Fakta Baru Modus Pelecehan seksual Pemilik Distro

Sebarkan artikel ini
Fakta Baru Modus Pelecehan seksual Pemilik Distro
Foto : Pelaku saat diamankan

Fakta Baru Modus Pelecehan seksual Pemilik Distro
Foto : Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Lamongan – Lakukan pelecehan seksual kepada pelanggannya, seorang pemilik distro di Lamongan diringkus pihak berwajib, kasus pelecehan yang dilakukan pemilik distro itu terungkap ketika salah satu korban memposting kisahnya di media sosial.

Pelaku adalah Satrya Nur Rochman (26), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Satrya melakukan aksi bejatnya itu sejak Januari-September 2020, tersangka mengundang korban untuk datang ke distronya sekitar pukul 17.00 – 20.00 WIB, disanalah Satrya melancarkan aksi bejatnya.

“Kasus ini berawal dari unggahan di medsos yang kemudian para korban melapor ke polisi,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

Pada awalnya ada dua orang korban yang memberanikan diri menuliskan kisah pelecehan yang ia alami melalui WhatsApp, kemudian diunggah di Twitter hingga viral.

“Bermula dari nyanyian 2 korban tersebut, para korban lainnya kemudian mengaku jika mereka juga diberlakukan serupa oleh tersangka,” ujar Harun.

Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

“Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang kepada para korban lainnya,” tandas Harun.

Dalam proses penyelidikan terungkap, korban pelecehan berjumlah sekitar 16 orang, dan masih berusia belasan tahun, salah satu korbannya bahkan masih berusia dibawah umur.

“Setelah ada laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui ada 16 korban. Dan 1 di antaranya masih di bawah umur,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Polisi juga akan menjerat dengan Pasal 289 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Karena dilakukan berulang kali, maka kami juncto-kan juga Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali,” tandas Harun. (man)

Print Friendly, PDF & Email