Jawa TimurPeristiwa

Aniaya Istri, Karyawan Perhutani Sumenep Dijebloskan ke Penjara

Aniaya istri, karyawan perhutani, Sumenep
Tersangka

Lenterainspiratif.id | Semenep – Diduga aniaya istri atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satu karyawan Perhutani di Sumenep MS (32) harus merasakan hidup di balik jeruji besi.

Diketahui, MS dan istrinya berinisial AP (32) merupakan warga Dusun Kayuaro, Desa Kangayan, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Korban melaporkan MS pada 16 Juni 2022. Sedangkan insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Juni lalu. Akibat perbuatannya polisi menangkap dan menahannya pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya mengatakan, KDRT itu berawal saat korban menyapa tersangka yang sedang asyik duduk di gazebo rumah. Mereka berdua lantas masuk ke dalam rumah.

“Saat masuk, tersangka menutup pintu depan dan pintu belakang rumah. Mereka cekcok mulut di dalam kamar dan tersangka menyeret korban keluar kamar dan memukulnya,” ungkapnya, Kamis (11/8/2022).

Lantaran dianiaya, korban berteriak minta tolong. Ia pun merasa pusing setelah dipukul dengan tangan kiri. Namun warga setempat dan tetangga tidak bisa menolong korban. Sebab semua pintu dikunci. Akhirnya, korban berhasil melarikan diri melalui jendela.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan luka bengkak di sekitar mata sebelah kanan. (Dad)

Exit mobile version