HukumJawa TimurKriminal

Polres Pasuruan Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Sabu, Ratusan Gram Extasi Disita

Polres Pasuruan, Pengedar Sabu, Pasuruan,
Polres Pasuruan saat melakukan rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus puluhan tersangka pengedar sabu selama Juli 2022. Para tersangka ini diketahui masih dalam satu jaringan.

 

“Selama satu bulan, petugas mengamankan 21 tersangka pengedar sabu di wilayah Polres Pasuruan dan beberapa di wilayah Jawa Timur,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (11/08/22).

 

AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dalam penangkapan ini polisi menyita ratusan gram sabu dan ratusan pil extasi.

 

“Untuk sabu-sabu total 112,06 gram dan pil extasi 300 butir dari 21 tersangka, ia merupakan satu komplotan jaringan,” ungkapnya.

 

Bayu menyebut, tersangka utama dalam peredaran sabu ini adalah Moch Sutikno (41) asal Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

 

“Untuk tersangka utamanya diamankan di sebuah warung di Kecamatan Pandaan. Saat dilakukan pengembangan kerumah tersangka yang berada di Kecamatan Prigen petugas menyita barang bukti 59 gram sabu,” terangnya.

 

Saat dilakukan pengembangan ternyata ada jaringan lain yang berada di wilayah Sidoarjo dan Jember. Di Sidoarjo, petugas menyita 2 gram sabu dan 300 extasi. Sedangkan, di wilayah Jember menyita barang bukti 18 gram sabu.

 

“Bahwa para pelaku atau jaringan narkoba ini tidak pernah punya daerah operasi tetap. Selalu berpindah-pindah, ia selalu menganalisa daerah daerah mana yang banyak konsumennya,” tutur AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat 2 pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (Suf)

Exit mobile version