HukumKriminal

Angkut BBM Warga Sampang, Diamankan Polisi, Ini Salahnya

foto : warga sampang angkut BBM diamankan
foto : warga sampang angkut BBM diamankan

lenterainspiratif.com SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang kembali mengungkap kejahatan di sejumlah wilayah daerah sampang, termasuk ungkap kasus kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Bersubsidi Pemerintah.

Kapolres Sampang AKBP Didit, melalui Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang Sabtu (22/2/2020) mengatakan, bahwa pihaknya mengungkap kasus ini di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang Madura, Kamis 13 Februari 2020, pukul 23.00 WIB. Satu pelaku penimbun BBM jenis Solar diamankan. Dia adalah H. Mahdi (45) warga asal Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.

Bermula dari, anggota Resmob Polres Sampang mendapakan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Jalan Raya Ketapang Barat, Sampang ada pengangkutan BBM jenis Solar.

Usai mendapatkan informasi itu, kemudian anggota Melakukan penyelidikan dan diketahui ternyata benar ada.“Saat itu ada sebuah Mobil Pick Up L 300 yang mengangkut di duga BBM jenis Solar. Selanjutnya Tim Resmob membuntuti kendaraan dan memberhentikannya,” sebut AKP Riki.

Usai memberhentikan Tim Resmob langsung melakukan pengecekan kendaraan dan kebenaran akan mengangkut Solar.

Hasil pengecekan yang dilakukan Tim Resmob teryata benar, kemudian BBM jenis Solar dan Mobil Pick Up L 300 juga Sopir dibawa ke Polres Sampang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terbukti bersalah, kini pelaku ditahan dan akan dikenakan penerapan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Resmob Polres Sampang berupa, 38 buah jerigen yang berisi Solar sebanyak 1300 liter dan 1 Unit Mobil Pick Up L 300 warna Hitam Nopol M 9948 NA. (dad)

Exit mobile version