HukumKriminalPeristiwa

Kenal Lewat Facebook, Gadis Dibawah Umur Digilir

foto : Ferdi (20) pemuda berstatus pengangguran, warga asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan saat diamankan.

lenterainspiratif.com SAMPANG – seorang pemuda tak berpenghasillan alias pengangguran harus diamankan Polres Sampang, lantaran melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap bunga (nama samaran).

Aksi persetubuhan pada, Minggu 5 Januari 2020 pukul 13.00 WIB, di rumah korban Dusun Cangginih, Desa Bringin Nonggal, Kecamatan Torjun, Sampang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo, Sabtu (22/2/2020) mengatakan, bahwa Begitu orang tua Bunga (14), melapor ke Polisi, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.“Saya perintahkan anggota untuk mengungkap kasus pencabulan itu setelah ada laporan dari keluarga korban yang masih dibawah umur,” sebut Didit.

Dari hasil penyelidikan serta keterangan dari saksi, pelaku akhirnya dapat diamankan. Diketahui pelaku bernama Ferdi (20) berstatus pengagguran, warga asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan.Kejadian itu sendiri berawal, ketika korban dan pelaku bertemu di Media Sosial Facebook (FB), lalu dilanjutkan dengan komunikasi melalui telepon seluler, Hingga akhirnya diantara korban dan pelaku disepakati untuk jalan jalan dan intens komunikasi.

Kemudian pelaku menjemput korban dirumahnya lalu pelaku membawa korban di rumah tak berpenghuni (rumah kosong) di Desa Kacok, Palengaan, Pamekasan.

“Dirumah kosong itu korban di setubuhi secara bergilir dengan 6 orang temannya,” tambah Didit.

Pelaku lainnya yang masing masing bernama, Bahrul, The, Dicky dan 2 orang yang tak dikenal kini dalam pengejaran petugas.

Pasal yang diterapkan atas perbuatan pelaku ini yakni Pasal 81 Subs, Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dad)

Exit mobile version