Lenterainspiratif.id | Surabaya – Turmudi Badritamam alias Lora Mastur dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur karena terbukti melanggar UU ITE karena mengancam akan menggorok leher Menko Polhukam, Mahfud Md. Terdakwa pun menerima vonis tersebut.
“Iya, sudah divonis. Putusannya 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa menerima dan tidak banding,” terang Humas PN Sampang Afrizal, Rabu (27/7/2021).
“Jadi kemarin sidang putusannya, menurut majelis hakim terdakwa menerima keputusannya,” imbuh Afrizal.
Afrizal mengatakan, bahwa saat ini terdakwa masih dalam penahanan Polsek Kota Sampang.
Setelah itu terdakwa langsung menjalani masa sisa masa penahanannya hingga Agustus mendatang.
“Kalau penahanan sampai Agustus. Kalau dia terima berarti dia harus menjalani dan membayar denda subsider 6 bulan. Sekarang ditahan di Polsek Kota Sampang,” tutur Afrizal.
Vonis tersebut resmi diputuskan pada Selasa (27/7) kemarin oleh Ketua Majelis Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Turmudi membuat video ancaman yang akan menggorok Menko Polhukam Mahfud Md. Alasannya, Turmudi tidak terima pernyataan Mahfud Md selaku Menko Polhukam telah menyinggung Habib Rizieq Shihab.
Setelah videonya viral, polisi memburu Turmudi. Akhirnya, Turmudi ketakutan dan menyerahkan diri ke aparat.
“Tidak ada (paksaan). Kemauannya sendiri agar (masalah) cepat selesai,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert pada Maret 2021. ( tim )