BeritaMaluku Utara

Ambil Paket Ganja di Jasa Ekspedisi, Mahasiswa di Ternate Dibekuk Polisi

×

Ambil Paket Ganja di Jasa Ekspedisi, Mahasiswa di Ternate Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar Ganja bersama barang bukti
Pelaku pengedar Ganja bersama barang bukti

Ternate, LenteraInspiratif.id – Seorang mahasiswa di Ternate diringkus aparat Satresnarkoba Polres Ternate saat hendak mengambil paket berisi ganja di sebuah jasa pengiriman. Tersangka berinisial AU (23) tak berkutik saat diamankan petugas yang telah lebih dulu mengintai gerak-geriknya.

 

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (2/8/2025). Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, Satresnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang mengambil paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram,” ungkap AKP Umar Kombong dalam keterangannya kepada media, Senin (4/8/2025).

 

AU disebut sudah masuk dalam radar penyelidikan polisi. Setelah memastikan keberadaan paket mencurigakan, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Suherman, S.Sos., M.H. langsung melakukan penindakan di lokasi jasa ekspedisi saat tersangka datang mengambil kiriman tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket ganja itu dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Bahkan ia juga mengaku ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas Umar.

 

AU kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain yang lebih besar. Menurut AKP Umar Kombong, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Ternate dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

 

“Upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti di sini. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

 

Tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id