Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Amanatul Ummah dituding menabrak perda dengan mendirikan pondok pesantren (Ponpes) di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa menindak pesantren milik keluarga Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa ini.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 – 2032 menyebutkan jika ponpes Amanatul Ummah di Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto merupakan lahan hijau atau LP2B.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufiq mengatakan jika pihaknya tidak bisa menindak lantaran tidak ada sanksi yang tertuang dalam perda tersebut.
“LP2B kan diatur dalam UU kalu di daerah ditarik dalam Perda Tata Ruang. Sementara itu kalau dalam perda tata ruang tidak dicantumkan yang jelas,” kata Edy kepada Lenterainspiratif.id, Rabu (21/9/2022).
Dalam UU no 41 tahun 2009 menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perubahan alih fungsi LP2B dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Edy juga mengatakan jika Satpol PP hanya bisa menindak pelanggaran ringan dengan pidana maksimal hanya 6 bulan saja.
“Kan tugas Satpol PP untuk menegakkan perda buka UU. Selain itu Satpol PP tidak memiliki kewenangan menindak perkara dengan pidana diatas 6 bulan dan denda Rp 10 juta keatas,” papar Edy.
Edy menjelaskan, dalam melakukan penindakan Satpol PP tidak bisa semerta-merta dengan melakukan penyegelan atau penutupan. Ada sejumlah prosedur yang harus dilewati, diantaranya dengan memberikan peringatan.
“Pertama kali kita memberikan peringatan, kita koordinasikan dengan dinas terkait lalu kita panggil untuk diperiksa. Dan jika masih tetap melanggar baru ketahap persidangan dan hasilnya nanti baru kita menindak,” bebernya.
“Kecuali jika permasalahan itu menyangkut keselamatan banyak orang bisa langsung kita tindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto menggugat yayasan Amanatul Ummah lantaran diduga mendirikan bangunan di atas LP2B. Gugatan ini resmi didaftarkan ke PN Mojokerto pada, 29 Agustus 2022 lalu dan mulai disidangkan hari ini, Senin (12/9/2022).
Ada sebanyak 13 nama yang digugat dalam perkara ini diantaranya Yayasan Amanatul Ummah, Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya.
Selain itu, LP2KP juga menggugat Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Notaris.
LP2KP menuntut denda sebesar Rp 8 miliar kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Gus Barra atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat.
Menyikapi gugatan tersebut, Muhammad Albarraa selaku keluarga pesantren menegaskan jika pihaknya siap mengikuti proses peradilan. Bahkan dirinya saat ini telah menyiapkan materi-materi untuk ditunjukkan dalam sidang.
“Kita siap mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, kita sudah siapkan materi-materinya dan nanti akan diwakili oleh pengacara,” tegas pria yang akrab disapa Gus Barra ini. (Diy)