Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Yayasan Amanatul Ummah digugat lantaran dinilai mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Merespon hal itu, Muhammad Albarraa sebagai keluarga besar pesantren angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Gus Barra ini mengatakan jika pemerintah seharusnya memfasilitasi izin alih fungsi lahan. Sebab, dalam lahan hijau di Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto ini sudah didirikan bangunan pondok pesantren. Dirinya beralasan jika pembangunan pesantren dimulai sejak tahun 2006 dan prasasti ditulis 2008. Sementara LP2B baru ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada tahun 2012.
“Seharusnya pemerintah memfasilitasi agar dipermudah proses izin, karena sudah ada bangunannya. Tinggal bagaimana lahan itu dikeluarkan dari pahan hijau menjadi lahan pertanian,” ucap Gus Barra saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Meski begitu, Gus Barra belum bisa memastikan lahan seluas 62 hektar yang digunakan yayasan Amanatul Ummah merupakan LP2B atau bukan. Hanya saja, informasi yang Gus Barra dapat dari Carik setempat, lahan tersebut tidak produktif untuk digunakan pertanian.
“Karena status lahannya lempengan, sehingga tidak produktif untuk pertanian,” bebernya.
Gus Barra juga menegaskan jika pihaknya siap mengikuti proses peradilan. Bahkan dirinya saat ini telah menyiapkan materi-materi untuk ditunjukkan dalam sidang.
“Kita siap mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, kita sudah siapkan materi-materinya dan nanti akan diwali oleh pengacara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto menggugat yayasan Amanatul Ummah lantaran diduga mendirikan bangunan di atas LP2B. Gugatan ini resmi didaftarkan ke PN Mojokerto pada, 29 Agustus 2022 lalu dan mulai disidangkan hari ini, Senin (12/9/2022).
Ada sebanyak 13 nama yang digugat dalam perkara ini diantaranya Yayasan Amannatul Ummah, Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya.
Selain itu, LP2KP juga menggugat Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Notaris.
LP2KP menuntut denda sebesar Rp 8 miliar kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Gus Barra atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat. (Diy)