Surabaya, Lenterainspiratif.id- Inginkan gugatan waduk sepat dipimpin hakim bersertifikasi, aliansi Selamatkan Waduk Sepat (Selawase) gelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Selasa, (4/1/2022). Aksi kali ini dilakukan bersama warga Sepat, WALHI Jawa Timur, dengan Tekad Garuda.
Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut yakni membatalkan izin pendirian perumahan oleh Citraland dan mengembalikan fungsi waduk sebagaimana mestinya.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Wahyu Eka Setiawan, menyampaikan bahwa alih fungsi Waduk Sepat bertentangan dengan fungsi Waduk sebagai kawasan reservoir yang harus dilindungi.
Karena perihal kawasan lindung setempat berdasarkan RTRW Kota Surabaya juga dalam UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990, menyebutkan jika suatu kawasan memiliki nilai penting, sebagai kawasan penyangga atau kawasan yang memiliki fungsi vital seperti untuk resapan air dan penampung air, seperti waduk merupakan wilayah yang harus dilestarikan dan dilindungi.
“Merujuk pada UU Konservasi Tanah dan Air No. 37 Tahun 2014 pada pasal 22 secara lugas menyebutkan bahwa waduk merupakan kawasan yang dilindungi. Hal itu pun sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2019 pada pasal 26 menyebutkan jika waduk merupakan kawasan konservasi yang wajib dilindungi.” Jelas Wahyu Eka dalam keterangan tertulis.
Wahyu juga menjelaskan dalam konteks inilah dapat melihat bahwa kasus yang berkaitan dengan Waduk Sepat adalah kasus lingkungan hidup yang berkaitan dengan kawasan konservasi air.
“Merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 mengharuskan perkara lingkungan hidup ditangani hakim yang bersertifikat lingkungan. Perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup, bunyi rumusan Pasal 5 ayat (1). Pasal 2 menegaskan pula Perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan telah diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung.”
Senada dengan Wahyu, warga Sepat yang diwakili oleh Dian Purnomo mengungkapkan jika hingga hari ini kasus lingkungan seringkali dianaktirikan dan dianggap sesuatu yang tidak penting.
“Dalam kasus gugatan lingkungan Waduk Sepat secara yuridis harus ditangani oleh hakim yang bersetifikasi lingkungan, berintegritas dan bersih secara rekam jejaknya. Karena seringkali kita dikalahkan padahal secara fakta sudah benar.” Tandas Dian dalam orasinya.
Dian menegaskan bahwa kasus lingkungan merupakan hal yang sangat penting karena memiliki implikasi yang luas, terutama berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk generasi yang akan datang.
“Kami menuntut hakim bersertifikasi lingkungan yang memimpin gelaran sidang lingkungan Waduk Sepat. Selain itu menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin pembanguan perumahan Citraland di atas Waduk Sepat.” Tambah Dian.
Dari informasi yang didapat dari release media Aliansi Selawasae, Pemkot Surabaya diduga telah melakukan tindakan mal-administratif, dengan melakukan alih fungsi kawasan lindung (dalam RTRW Surabaya masuk kawasan Wiyung X yakni bozem sebagai kawasan lindung setempat atau konservasi air).
Pemkot Surabaya melakukan ruislag (tukar guling kawasan) Waduk Sepat dengan kawasan milik Ciputra Surya di Surabaya Barat, untuk kepentingan pengembangan kawasan properti dan pembangunan Pusat Olahraga Surabaya (Surabaya Sport Center).
Aliansi Selawase menganggap alih fungsi tersebut dilakukan secara cacat, karena menyebutkan kawasan Waduk Sepat sebagai pekarangan.
Penyelewengan administrasi tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Kota Surabaya. Padahal wilayah seluas 6, 67 Ha tersebut tidak pernah berwujud pekarangan yang ada ialah berupa waduk.
Hal ini membuat Aliansi Selawase menganggap Pemkot Surabaya telah lalai dan abai dalam melindungi kawasan lindungnya, karena seperti diketahui Waduk telah ditutup tanah hampir separuhnya oleh pengembang padahal sengketa masih berjalan. (Diy)