Peristiwa

Aksi Heroik Petugas Saat Sergap Pengedar Narkoba di Mojokerto

×

Aksi Heroik Petugas Saat Sergap Pengedar Narkoba di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
aksi heroik
Screenshot video

aksi heroik
Screenshot video

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Aksi heroik dilakukan oleh anggota Unit 2 Satreskoba Polres Mojokerto untuk menghadang pegedar sabu. Bahkan, dirinya sempat terseret sejauh 10 meter mobil Nissan Grand Livina hitam nopol B 1410 FMY milik pengedar sabu yang tengah disergap petugas. Peristiwa tersebut sempat terekam video dan beredar di media sosial.

Dalam video tersebut nampak mobil tersangka berhenti di tepi jalan. Kemudian, datang anggota polisi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza putih dari arah berlawanan yang langsung menghadang mobil tersangka.

Terlihat juga seorang polisi berpakaian preman mengendarai sepeda motor berhenti di samping kanan mobil tersangka. Sadar akan disergap polisi, tersangka memajukan mobilnya.

Para petugas yang ada di lokasi berusaha melakukan penyergapan dengan membuka pintu mobil korban namun tidak berhasil. Pada saat itulah tersangka berusaha kabur dengan memundurkan mobilnya. Di momen itu Bripda Rizky Febrian terseret mobil tersangka hingga sejauh 10 meter.

“Kami berupaya membuka pintu mobil itu, tapi tersangka melakukan perlawanan dan kabur. Saya pegangan di kap mobil, ternyata mobil tersangka malah mundur,” kata Bripda Rizky kepada wartawan di kantor Satreskoba Polres Mojokerto, Rabu (16/2/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyergapan itu terjadi di Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 13.15 WIB. Sedangkan dua tersangka yang menjadi targetnya adalah Dani Setyawan (21) dan Condro Hadi Purnomo (21), keduanya warga Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menambahkan, aksi pelarian diri para tersangka akhirnya terhenti setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah pohon di tepi jalan sekitar 50 meter dari titik awal penyergapan.

“Dari kedua tersangka kami sita dua paket sabu masing-masing beratnya 0,32 gram. Keduanya pengedar kecil,” terang Bangkit.

Dari penangkapan Dani dan Condro, lanjut Bangkit, pihaknya berhasil menangkap J (21), warga Desa Sampangagung, Kutorejo yang merupakan pemasok narkotika golongan I itu. J diringkus di rumahnya sekitar 5 jam setelah penyergapan di Dani dan Condro.

“Dari J tidak kami temukan barang bukti narkoba, tapi dia mengakui dua paket sabu dari dirinya. Kami kembangkan lagi asal barang yang diterima J,” tandasnya. (diy)