Mojokerto, Lentera Inspiratif.com
Kedapatan menyimpan barang haram jenis narkotika, seorang pemuda asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh petugas dari Satnarkoba Polres Mojokerto.
Sebelumnya, petugas mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu – sabu yang berada di wilayah tersebut. Atas aduan yang diterimanya, petugas dengan cepat langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Namun, sebelum melakukan penyelidikan di wilayah itu, petugas sudah mengantongi identitas pelaku.
Saat berada di wilayah Desa pelaku, beberapa petugas langsung melakukan pengintaian untuk membuktikan laporan yang diterimanya. Saat, beberapa jam melakukan pengintaian, akhirnya petugas mendapati pelaku sedang berada dipinggir jalan. Untuk lebih memastikannya lagi, petugas langsung mendekati pelaku. Sontak, pelaku menunjukkan tingkah yang aneh dan membuat kecurigaan petugas itu benar. Dan tak mau targetnya kabur, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil, petugas menemukan barang bukti yang dibawa oleh pelaku.
"Pelaku atas nama Wariyono, kita amankan pada Minggu (27/05) sekitar pukul 19.00 malam, di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, karena terbukti membawa sabu, "beber Kasatnarkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur, AKP Hendro Susanto, Selasa (29/05/2018).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik isi sabu dengan berat 0,40 gram, satu klip plastik isi sabu dengan berat 0,16 gram, satu buah handphone, skrop sedotan plastik, serta bekas tempat rokok.
"Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto guna untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Dan pelaku terjerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkasnya. (her)







