JAKARTA, LenteraInspiratif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 25 Juli 2026, AJI menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, serta mendelegitimasi profesi jurnalis. Organisasi tersebut juga menilai penggunaan istilah yang dikaitkan dengan wartawan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
AJI menjelaskan, dalam pidatonya Presiden Prabowo menyatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.
Menurut AJI, istilah “londo ireng” memiliki konotasi negatif karena secara historis digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri.
AJI menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan negara menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu. AJI juga menilai kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dalam sistem demokrasi.
Selain itu, AJI menyebut pernyataan Presiden berpotensi memicu stigmatisasi terhadap jurnalis dan dapat berdampak pada meningkatnya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara kritis.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
Keempat, AJI dan organisasi penandatangan meminta Presiden beserta jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

