HukumJawa TimurKriminal

Aiptu LC Dipecat dari Polres Pacitan Usai Terbukti Perkosa Tahanan Wanita Empat Kali​

×

Aiptu LC Dipecat dari Polres Pacitan Usai Terbukti Perkosa Tahanan Wanita Empat Kali​

Sebarkan artikel ini
Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, dipecat karena memperkosa tahanan wanita
Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers terkait pemecatan Aiptu LC.

Surabaya, Lenterainspiratif.id — Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita sebanyak empat kali.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan Polres Pacitan antara Maret hingga 2 April 2025.“Perbuatan pelaku LC dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan tercela berdasarkan hasil sidang etik. Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Jules Abraham Abast.

Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial PW, melaporkan kejadian tersebut pada 12 April 2025. Penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk korban dan empat tahanan lainnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, LC ditahan di rumah tahanan Polda Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian sebagai upaya menjaga integritas institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *