HukumKriminal

Agus Setiawan Tjong Pelaksana Proyek Program Jasmas Masa Tahananya Diperpanjang

×

Agus Setiawan Tjong Pelaksana Proyek Program Jasmas Masa Tahananya Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
foto :

foto : Agus Setiawan Tjong saat bersama petugas

Surabaya – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Agus Setiawan Tjong dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016, masa penahanannya akan diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak selama 20 hari sejak tanggal 25 februari sampai 16 maret 2019 di cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Lingga Nuarie, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mengatakan Selasa (26/02/2019) bahwa Sebelumnya, pada Senin (25/02/2019), penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II kasus korupsi jasmas Pemkot Surabaya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Agus Setiawan Tjong ini sendiri adalah pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Program jasmas yang bersumber dari dana APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 itu merugikan negara hingga Rp 5 miliar.Sebab, ada selisih angka satuan barang yang diduga dimainkan oleh tersangka. Kerugian itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasinya, tersangka bisa melakukan hal itu, diduga setelah mendapat rekomendasi dari sejumlah oknum anggota DPRD Surabaya.

Selain Agus Setiawan Tjong sebgai pelaksana proyek Tim penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah  memeriksa enam anggota DPRD Kota Surabaya. Dua diantaranya Ratih Retnowati asal Partai Demokrat dan Darmawan dari Partai Gerindra, yang posisi keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Sementara Empat anggota DPRD lainnya antara lain Binti Rochmah (Golkar) , Saiful Aidy (PAN) , Dini Rijanti (Demokrat) dan Sugito (Hanura). Penanganan kasus korupsi jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Agus Setiawan Tjong ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” pungkas Lingga.  (fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *