Surabaya, Lentera Inspiratif.com
Kasus program kredit ketahanan pangan dan energi (KKP – E) kini menuai polemik. Pasalnya, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini, malah menjerat salah satu peragkat Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada pengadilan tindak pidana korupsi. Buktinya, dalam kasus bantuan Program KKP – E, diduga salah satu perangkat Desa menghabiskan anggaran itu sebesar Rp. 50jt. Padahal, bantuan uang yang diterimanya telah dikembalikannya ulang. Namun, kasus ini masih berlanjut pada meja hijau dan menyeretnya. Ironisnya, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, jaksa penuntut umum (JPU) tak cermat dan kurang paham dalam menangani kasus yang menjerat salah satu staf pemerintah Desa Ketawang. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Agus Khoirul Huda, kuasa hukum terdakwa, sekaligus ketua LBH Jombang.
“Dalam kasus ini, dakwaan JPU tak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena dalam Peraturan Peraturan Menteri Pertanian No 8/Permentan/KU.430/2/2011 tentang perubahan kedua No. 57/Permentan.KU.430/7/2007 tentang pedoman pelaksanaan kredit ketahanan pangan dan energi, telah dicabut oleh Permen No 12/QT.140/1/2013. Sehingga, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa Suabidin sudah tak berlaku lagi, “ujarnya, saat ditemui pada, Jum’at (16/03/2018).
Huda menambahkan, dalam menerima bantuan program kredit ketahanan pangan dan energi, harus memberikan jaminan atau agunan pada Bank Jatim. Hal itu bertujuan, jika penerima tak sanggup membayar, maka masih ada jaminan di bank tersebut. Sehingga, program tersebut telah beralih menjadi kredit konvensional atau kredit pada umumnya. Disamping itu, seharusnya pengadilan negeri surabaya tak berhak mengadili perkara ini.
“Saya harap, pengadilan negeri Tipikor bisa membebaskan terdakwa dari rumah tahanan kediri dan menyatakan bahwa pengadilan Tipikor tak berwenang dalam kasus ini. Serta, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, “pungkas Agus Khoirul Huda.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Suabidin (43) warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kediri, yang merupakan salah staf pemerintahan Desa Ketawang, sekaligus penerima bantuan program KKP-E senilai Rp. 50jt diduga telah dihabiskan olehnya. Sehingga, atas tuduhan itu, kini dirinya terseret dalam rana meja hijau. (santoso)






