HukumJawa TimurKriminal

Adik Bunuh Kakak di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

×

Adik Bunuh Kakak di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Adik Bunuh Kakak
(Tengah) D (16) didampingi sang ayah kiri) dan penasihat hukumnya, Nurwa Indah (kanan) [foto: Dwi Yuliyanto]

Setelah kakanya tumbang, D langsung memanggil ayahnya yang tengah bekerja di sekitar rumah. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sumberglagah, Pacet. Sayangnya nyawa korban tidak tertolong dan meninggal saat perjalanan.

 

“Saat itu pelaku anak sendiri yang bilang ke ayahnya, ia mengatakan jika kakaknya sakit. Saat ayahnya datang korban sudah ditemukan tergeletak dan langsung di larikan ke rumah sakit,” tutur Nurwa Indah.

 

Atas putusan ini, Nurwa Indah, mengaku jika pihak keluarga menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

 

“Tadi sempat bicara dengan pihak keluarga mereka menerima putusan ini,” katanya.

 

Nurwa Indah mengatakan jika nantinya D akan menjalani hukumanya di LPKA Blitar. Keluarga menilai kondisi ini merupakan yang terbaik yang didapat D. Karena ditempat tersebut, D, bisa bersosialisasi dengan anak seumurannya. Selain itu, pendidikan D lebih terjamin dengan program paket C.

 

“Karena selama ini pelaku anak selalu mengurung diri di kamar setelah kematian ibunya, kalau di sana pelaku anak bisa bersosialisasi dengan teman sebayanya. Lalu untuk pendidikan, di sana juga ada paket C sehingga lebih terjamin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *