Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkapkan, total nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp307 juta. Menurutnya, sabu-sabu yang disita ditaksir senilai Rp282 juta dan pil koplo sekitar Rp25 juta. Asumsi tersebut didasarkan pada estimasi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, dan satu butir pil koplo dikonsumsi satu orang.
“Barang bukti sabu senilai Rp282 juta, sedangkan pil koplo double L sekitar Rp25 juta. Kalau dikalkulasikan, totalnya tembus Rp307 juta. Kami juga menghitung, dari barang bukti ini setidaknya 10.623 jiwa berhasil diselamatkan,” ucapnya.
Delapan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, seperti Pabean Cantikan Surabaya, Jetis, Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari Mojokerto. Salah satu pelaku diketahui berperan ganda sebagai pengantar, pengepak, dan penyimpan barang. Iptu Arif juga menyebutkan bahwa para pelaku telah meninggalkan sistem perbankan konvensional dan menggunakan aplikasi rekening digital untuk melakukan transaksi.
“Sebagian besar menggunakan rekening digital, bukan lagi bank biasa. Ini membuat pengungkapan jaringannya lebih menantang. Tapi kami tetap berkomitmen untuk terus mengusut hingga ke jaringannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.