Peristiwa

8 Jambret di Surabaya Diamankan, 1 Diantaranya Berstatus Pelajar

×

8 Jambret di Surabaya Diamankan, 1 Diantaranya Berstatus Pelajar

Sebarkan artikel ini
Jambret
Rilis kasus penangkapan 8 jambret

Jambret
Rilis kasus penangkapan 8 jambret

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sebenyak delapan jambret yang sering meresahkan warga Surabaya akhirnya berhasil diamankan Polsek Asemrowo Surabaya. Dari delapan tersangka satu diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, jika para tersangka kisaran umur 15 tahun hingga 32 tahun. Mereka melancarkan aksinya pada saat weekend dan hari libur.

“Tersangka paling muda ada yang masih berumur 15 tahun itu masih pelajar, dan yang tua umurnya 32 tahun,” ujar HariHari, Senin (21/03/2022).

“Pelaku melakukan aksinya di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Waktunya, ada yang pagi, siang, sore, bahkan menjelang malam hari,” jelasnya.

Hari menambahkan, dalam aksi kejahatan tersebut empat dan dua orang beraksi secara berkelompok, sedangkan sisanya bekerja sendirian. Sasarannya mayoritas adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor.

Para pelaku akan mencari tempat sepi dan bersembunyi. Saat menemukan mangsanya, mereka akan langsung mengeksekusi dan tidak segan melukai korbannya. Mereka melakukan penjambretan di Jalan Margomulyo, Jalan Greges, Jalan Kalianak, Jalan Manukan, Jalan Banyu Urip, sampai petemon.

“Pelaku melakukan di tempat sepi, dan para korban umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan ke samping,” ucapnya.

“Mengaku ada yang untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi ada yang untuk bersenang-senang buat beli sabu-sabu,” ujar dia.

Atas perbuatan, para tersangka penjambretan tersebut dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara