Jayapura, LenteraInspiratif.id – Setelah buron selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak akhirnya berhasil dibekuk aparat dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Usai penangkapan, Pulan Wonda langsung dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu (4/4/2026) dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penindakan hingga pemindahan tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penangkapan hingga pemindahan tersangka berjalan aman dan terukur. Kami pastikan semua tahapan dilakukan sesuai standar operasional, termasuk tetap memperhatikan hak-hak tersangka,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari prosedur penanganan awal sebelum proses hukum lanjutan dilakukan.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Seluruh rangkaian proses, mulai dari penangkapan hingga penanganan tersangka, dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik. Pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan, proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.






